
ART GPdI Bab V Pasal 12 ayat 2
Tugas dan Wewenang Majelis Pertimbangan Rohani.
a. MPR mengawasi kemurnian dan persamaan pengajaran.
b. MPR memberikan nasihat dan pertimbangan kepada MP.
c. MPR menyelesaikan permasalahan yang terjadi di MP atas permintaan MP, misalnya tentang perzinahan, keuangan, atau penyimpangan/ pelanggaran organisasi lainnya.
Mengawali Agenda Sinkronisasi Organisasi MP & MPR Ketua Umum Majelis Pusat Pdt. Dr. Johnny W Weol, M.M, M.Th membacakan ulang Anggaran Rumah Tangga GPdI Bab V pasal 12 ayat 2.
Tiga pokok tugas MPR pada ayat di atas seyogyanya dimaknai juga sebagai batasan kewenangan MPR agar tidak terjadi over laping yang kemudian memunculkan anggapan ada keretakan hubungan antara MP dan MPR.
Agenda sinkronisasi itu bisa dikatakan gagal, karena sedianya dijadikan agenda rapat pada sesi awal sesudah pembukaan. Ketua MPR Pdt. Sihar Gultom sebenarnya sudah tiba di grand mercure hotel 15 Februari 2023 siang untuk chek in sesuai dengan undangan MP. Namun kemudian pak Gultom menolak masuk untuk mengikuti rapat dan memutuskan pulang karena panitia Rapat Pleno tidak mengijinkan Pdt. Samuel Tandiasa untuk bergabung. Dasar penolakan tersebut sebab status Pdt. Tandiasa yang masih sedang menjalani skorsing. Seperti diketahui oleh sebagian besar pendeta GPdI di DIY mantan ketua MD DIY itu mendapatkan disiplin organisasi karena tindakannya yang mensomasi MP.
Infokomgpdi.com menyaksikan sendiri di meja registrasi Pak Silitonga dan Pak Kafiar mencoba menjelaskan bahwa untuk tegaknya aturan organisasi maka harusnya penolakn terhadap Pdt. Tandiasa tidak perlu dipersoalkan lagi. Negosiasi tersebut rupanya tidak berhasil dan pak Gultom mengultimatum jika panitia tidak mengijinkan Pdt. Tandiasa masuk beliau pun tidak akan bergabung dan akan pulang.
Berita menarik lainnya
Pdt. Brando Lumatau, S.Th Gembala Karateker GPdI Eklesia Langowan
Anggota MPR yang ada di dalam rapat pleno Pdt. D G Memah juga menyampaikan perihal Pemberitahuan Ketua MPR di group WA MPR yang menegaskan bahwa MPR sebagai institusi tidak terlibat dalam rapat pleno bersama MP. Kehadiran anggota MPR di dalam rapat adalah sebagai individu dan tidak merupakan represetasi MPR sebagai institusi.
Jadi tidak benar narasi “ bahwa sampai pd penutupan rapat secara mendadak, MPR GPdI BELUM mendapat kesempatan utk menyampaikan sepatah kata pun” pada klarifikasi yang disebarkan oleh Pdt. Tandiasa di media sosial. Narasi tersebut pada edaran klarifikasi ST berpotensi membangun opini yang tidak baik (citra buruk) terhadap MP sebagai institusi.

Pada rapat hari itu pun kemudian terungkap sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Umum MP Pdt. Dr. Elim Simamora, M.Th bahwa ternyata Pdt. Gultom dan Pdt. Tandiasa keduanya menjadi saksi kunci yang memberatkan Ketua Umum MP dalam gugatan Pdt. H Tohea yang masih bergulir. Sebab pihak kepolisian (kebetulan anak Tuhan) telah berusaha memediasi dua belah pihak namun pada pertemuan mediasi yang difasilitasi justru oleh pihak kepolisian waktu itu Pdt. Tohea, Pdt. Gultom dan Pdt. Tandiasa menolak menghentikan proses hukum sebagaimana dianjurkan oleh mediator.
Mendengar informasi ini sala seorang anggota MPR yang baru dilantik dan didoakan hari itu memberikan tanggapan bahwa tindakan SG dan ST sebaiknya tidak dipahami adalah sikap MPR sebagai institusi. Karena keduanya tidak pernah membahas perihal tersebut dalam rapat MPR, apalagi menjadi keputusan institusi. Lebih lanjut anggota MPR ini menyesalkan kalau ada hamba Tuhan GPdI yang sedemikian. Yang berusaha dan tidak akan berhenti samapi dengan melihat kedua tangan pimpinan kita terborgol dengan rompi orange.
Sekum MP yang dimintakan pendapat sebelum publis berita ini menambahkan bahwa perubahan jadwal acara pada Kamis 16 Februari 2023 juga dikarenakan pak Gultom dan pak Tandiasa yang akhirnya bersedia hadir, masuk terlambat di lotus room tempat rapat pleno MP dilaksanakan.