
infokomgpdi.com, 15 Juli 2024
Sebagaimana tertuang dalam Surat Majelis Pusat Nomor : 054.09/MP-GPdI/VII-2024 Tanggal 08 Juli 2024 kepada Majelis Daerah dan Perwakilan Luar Negeri GPdI, tentang mekanisme Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GPdI Tahun 2012 yang diputuskan pada Rapat Pleno Majelis Pusat dengan Majelis Pertimbangan Rohani di Makasar pada Tanggal 2-4 Juli 2024.
Majelis Pusat memberikan kesempatan kepada Majelis Daerah dan Perwakilan Luar Negeri mengajukan usulan perubahan AD/ART untuk ditetapkan pada Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB) yang dijadwalkan pada Tahun 2025 sesuai perintah MUKERNAS Palembang. Majelis Daerah dan Perwakilan Luar Negeri diberi waktu hingga 30 September 2024.

Disebutkan dalam Surat yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Umum Majelis Pusat di atas bahwa sebelum disahkan pada MUBESLUB 2025 mendatang, usulan-usulan dari Daerah dan Luar Negeri akan digodok dan dirumuskan oleh Tim Perumus yang akan dibentuk. Kemudian rumusan amandemen AD/ART GPdI akan diserahkan pada Rapat Terbatas Majelis Pusat, MPR, Majelis Daerah dan Perwakilan Luar Negeri. Hasil RATAS para pemangku jabatan GPdI yang kita banggakan ini kemudian akan ditetapkan pada MUBESLUB 2025.
Wacana Amandemen AD/ART sejatinya telah diwadahi oleh Majelis Pusat periode 2017-2022. Redaksi infokomgpdi.com ketika itu hadir sebagai anggota rapat mewakili Majelis Daerah Jawa Timur. Rapat Besar Pimpinan GPdI hari itu berlangsung hingga larut malam di Grand Mercure Kemayoran Jakarta Hotel. Bersamaan dengan topik khusus penjelasan Majelis Pusat soal investasi SPBE Lombok. Sebagaian besar Majelis Daerah yang diwakili oleh KSB masing-masing berpendapat AD/ART GPdI 2012 masih relevan. Dinamika organisasi bergulir dan kemudian banyak pihak memandang perlu dan mendesak untuk dilakukan perubahan pada AD/ART GPdI.
Doakan Majelis Pusat Gereja Pantekosta di Indonesia dan proses yang akan bergulir agar semua berjalan lancar dan damai. Imanuel.