Setelah melewati masa-masa yang tidak mudah, sampai dengan 2 kali Musda, Majelis Daerah GPdI Sumatera Selatan terus bergerak melakukan pelayanan kepada GPdI Suatera Selatan sesuai dengan mandat Musyawarah Daerah GPdI Sumatera Selatan tahun 2022 yang telah memilih Pdt. Daniel W Enggar sebagai Ketua Majelis Daerah menggantikan Pdt. H S Gultom Ketua MD periode sebelumnya.
Sesuai perintah AD/ART MD GPdI Sumatera Selatan menunjuk Pdt. Rasben Silaen, S.Th sebagai ketua panitia untuk pelaksaan MUKERDA. Mukerda perdana GPdI Sumatera Selatan telah terlaksana dengan baik pada 9-10 Mei 2023 di GPdI Segaran Palembang.
Dihadiri oleh Penasihat MD, Anggota MD, Badan Pelayanan, Komisi Daerah, Majelis Wilayah dan utusan Sekolah Alkitab, MUKERDA yang dibuka oleh Ketua Umum MP GPdI ini menghasilkan Peraturan Daerah. Perumusan Perda GPdI Sumatera Selatan ini didasarkan pada amanat/keputusan MUSDA.
Untuk tertib administrasi organisasi PERDA GPdI Sumatera Selatan ditetapkan untuk dipatuhi guna lebih sejahtera hamba-hamba Tuhan dan sehat tata kelola pelayanan GPdI Sumatera Selatan.
Berikut ini beberapa poin Perda yang sudah disosialisasikan beberapa saat sebelum penetapannya di Mukerda.
_________________________________________________
Pertama
Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gereja Pantekosta di Indonesia yang tertuang dalam AD/ART BAB X Pasal 21 yang berbunyi bahwa Keuangan Majelis Daerah berasal dari:
- Persepuluhan hamba Tuhan di daerahnya
- Sumbangan hibah dan persembahan kasih dari dermawan
Kedua
Setiap Gembala/Hamba Tuhan WAJIB menyetor PERPULUHAN kepada Majelis Daerah Sumatera Selatan GPdI sesuai dengan yang tertuang dalam AD/ART GPdI.
Ketiga
Setiap Gembala/Hamba Tuhan yang menyetor atapun tidak menyetor perpuluhan, nama yang bersangkutan tetap tercantum dalam laporan perpuluhan, sesuai dengan keputusan bersama pada Musyawarah Daerah MD GPdI Sumsel Tgl. 19-20 Juli 2022.
Keempat
Setiap Gembala/Hamba Tuhan yang terdaftar dalam laporan Perpuluhan Majelis Daerah Sumatera Selatan akan diikut sertakan dalam keanggotaan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSK), dan pembayaran/Iuran setiap Gembala/Hamba Tuhan ditanggung dari KAS Majelis Daerah.
Kelima
Mengenai Gembala/Hamba Tuhan yang tidak menyetor Perpuluhan ke Majelis Daerah :
Bahwa apabila Gembala/Hamba Tuhan TIDAK menyetor Perpuluhan kepada Majelis Dearah dalam waktu 3 bulan berturut-turut atau tidak berturut-turut, maka Majelis Daerah akan memberikan SURAT PERINGATAN PERTAMA (SP 1) dengan keputusan sebagai berikut:
- Setiap Gembala/Hamba Tuhan yang terkena sanksi SP 1 karena tidak menyetor perpuluhan tidak akan mendapat hak BANTUAN keuangan baik pembangunan, sakit, dukacita (apabila ada anggota keluarga (anak, ayah/ibu) yang meninggal dunia), kecuali Gembala/Hamba Tuhan (Suami/Istri) meninggal dunia.
- Bahwa apabila Gembala/Hamba Tuhan TIDAK menyetor Perpuluhan kepada Majelis Dearah dalam waktu 6 bulan berturut-turut atau tidak berturut-turut, maka Majelis Daerah akan memberikan SURAT PERINGATAN KEDUA (SP 2),
- Setiap Gembala/Hamba Tuhan yang terkena sanksi SP 2 karena tidak menyetor perpuluhan tidak akan mendapat hak BANTUAN keuangan baik pembangunan, sakit, dukacita (apabila ada anggota keluarga (anak, ayah/ibu) yang meninggal dunia), kecuali Gembala/Hamba Tuhan (Suami/Istri) meninggal dunia.
- Bahwa Gembala/Hamba Tuhan yang terkena sanksi SP 2 karena tidak menyetor perpuluhan, tidak akan mendapat hak pelayanan surat-menyurat dari Majelis Daerah.
- Bahwa apabila Gembala/Hamba Tuhan TIDAK menyetor Perpuluhan kepada Majelis Dearah dalam waktu 9 bulan berturut-turut atau tidak berturut-turut, maka Majelis Daerah akan memberikan SURAT PERINGATAN KETIGA (SP 3) dengan keputusan sebagai berikut:
- Setiap Gembala/Hamba Tuhan yang terkena sanksi SP 3 karena tidak menyetor perpuluhan akan dikeluarkan dari keanggotaan BPJSK.
- Sesuai dengan AD/ART GPdI pada BAB XIII Pasal 31 ayat 9 yang berbunyi “Hamba Tuhan wajib memberikan persepuluhan kepada MD. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut akan mendapat sanksi organisasi.” Serta penjelasan AD/ART GPdI BAB XIII Pasal 31 ayat 9 yang berbunyi “Sanksi pendisiplinan antara lain berupa pencabutan hak dipilih dan memilih dalam Mubes dan Musda.
Keenam
Setiap Gembala/Hamba Tuhan dapat menerima kembali HAK sebagai Gembala/Hamba Tuhan dari Majelis Daerah apabila yang bersangkutan melunasi/membayar seluruh tunggakan persepuluhan serta tunggakan Iuran BPJSK yang tidak dibayarkan sesuai dengan ketentuan dari Majelis Daerah Sumatera Selatan GPdI.
_______________________________________________
Majelis Daerah GPdI Sumatera Selatan periode 2022-2027 akan mendaftarkan seluruh gembala jemaat menjadi anggota/nasabah pada program pemerintah BPJSTK dan membayarkan premi bulanannya. Program ini dipandang sangat baik untuk menolong hamba-hamba Tuhan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab melayani jemaat di gereja local yang terbagi di 13 Wilayah (MW) dan tersebar di 16 kota/kabupaten se Sumatera Selatan.
Pdt. Okta Kadja Badan Media MD Sumatera Selatan saat dihubungi mengatakan proses penetapan Perda terbilang lancar dan disambut gembira oleh seluruh peserta MUKERDA. Dari pak Okta alumni Sekolah Alkitab Palembang ini juga infokomgpdi.com mendapatkan informasi bahwa kini GPdI Sumatera Selatan semakin kondusif. Memang pasca Musda ulang yang menghasilkan terpilihnya Pdt. Daniel W Enggar diberitakan ada pihak-pihak yang mempersoalkan hasil Musda. Tapi bahwa Pdt. Daniel W Enggar yang didukung oleh mayoritas peserta Musda bersikap tenang dan bijak menghadapi situasi ini maka situasi GPdI Sumsel pasca Musda berangsur-angsur semakin kondusif.
contributor : Pdt. okta kadja. (Badan Multimedia MD Sumsel)