
infokomgpdi.com, Malang 30 Oktober 2024
Sesudah clear terkait klarifikasi beberapa pokok masalah seperti penyampaian hasil audit keuangan yang telah dilakukan oleh jasa akuntan publik, pleno MP di Malang 29 Oktober 2024 kemarin membahas perkembangan GPdI Banten terkait proses hukum pasca putusan Provisi yang sudah menjadi pembicaraan publik GPdI di medsos. Sesudah memberikan pengantar tentang kronologis persoalan GPdI Banten, situasi dan kondisi pasca putusan Provisi PN, pimpinan Pleno Bapak Ketua Umum MP Pdt. Dr. Johnny W Weol, M.M, M.Th memberi kesempatan kepada kepada pak Daniel mewakili Staf khusus MP bidang Hukum untuk menyampaikan pendapat sesudah pengamatan pada situasi dan kondisi pasca putusan Provisi.
Pak Daniel dalam pandangan hukumnya menyampaikan penegasan bahwa putusan Provisi yang bersifat sementara dan diduga terdapat kejanggalan-kejanggalan pada proses terbitnya. Lebih jauh pak Daniel menyampaikan perihal terjadinya pengambil-alihan kantor yang video rekamannya juga diviralkan. Menurutnya hal yang dilakukan oleh oknum-oknum waktu itu merupakan perbuatan ilegal alias melawan hukum.
Sebagaimana dipahami oleh pak Daniel selaku praktisi hukum, mengambil-alih aset sesudah keputusan pengadilan seharusnya adalah dilakukan juru sita dengan penugasan oleh Ketua Pengadilan. Beberapa peserta rapat mendapat kesempatan memberi tanggapan.
Masalah GPdI Banten sebenarnya sudah diselesaikan bila Musda lanjutan yang sudah direncanakan sebelumnya terlaksana. Tetapi karena adanya gugatan uji materil atas SK Pelaksana Tugas MD Banten, Musda lanjutan tertunda dan permasalahan GPdI Banten menjadi berlarut-larut.Pleno hari itu mengusulkan agar pihak-pihak penggugat mencabut gugatan demi percepatan penyelesaian masalah GPdI Banten. Hampir seluruh peserta pleno pada paripurna pertama hari itu setuju dengan usul ini. Kini kembali kepada pihak-pihak penggugat apakah menerima usulan baik ini demi kelanjutan pelayanan GPdI Banten.

Bapak Pdt. Samuel Tumbel adalah sala satu pihak penggugat yang terundang hadir sebagai anggota MPR. Hari ini pada paripurna ke 2 sesudah sarapan pagi, rapat pleno dilanjutkan dengan bahasan tentang tahaoan-tahapan proses amandemen AD/ART GPdI yang diamanatkan oleh MUKERNAS Palembang 2023. Sudah masuk ke sekretariat MP masukan/respon 29 MD sebagai masukan penyempurnaan AD/ART menanggapi surat edaran MP sebelumnya. Beberapa daerah belum menyampaikan masukan sekaligus sebagai tanggapan pada surat edaran MP terkait rencana perubahan AD/ART GPdI hasil MUBESLUB 2012. Pembahasan ini akan dilanjutkan pada Rapat Pimpinan malam ini bersama ketua-ketua Majelis Daerah.
