
infokomgpdi.com, Kepri 12 Maret 2026
Babak baru permasalahan “Dugaan Pelanggaran AD/ART Pimpinan MD Kepri”
Pasca temuan dugaan pelanggaran AD/ART yang dilakukan oleh pimpinan MD Kepri, Majelis Pusat GPdI bergerak cepat dengan tahapan penyelesaian administratif organisasi sesuai mekanisme tugas sebagaimana diatur oleh pedoman kerja Majelis Pusat.
Bapak Ketua Umum Majelis Pusat GPdI didampingi oleh Sekretaris Umum turun bersama ke Batam Kepri. Pada pertemuan 5 Maret 2026 yang boleh dikategorikan sebagai “clarification meeting” di Batam pimpinan MD Kepri berinisial GP tidak menyanggah/menyangkal dugaan pelanggaran AD/ART yang disangkakan.
Pelanggaran AD/ART dimaksud adalah tindakan menikahkan pasangan cerai hidup ( AD?ART Pasal 38 ayat 3 point F). Seperti telah diberitakan oleh pihak media lain pada pertemuan Tanggal 5 Maret 2026 di Batam Bapak Ketua Umum Majelis Pusat telah mendapatkan konfirmasi (pengakuan) langsung dari pimpinan MD Kepri. Pelanggaran hukum gereja tersebut dilakukan di Singapore. Salah seorang anggota MD Kepri yang dihubungi oleh infokomgpdi.com memberikan keterangan bahwa karena “bagaimana hati seorang bapak kepada anaknya” itulah alasan GP melakukan peristiwa tahun 2019 silam itu. Hal senada disampaikan oleh Pdt. E Mokosuli, kepada infokomgpdi.com saat dihubungi lewat telepon menyampaikan bahwa hal yang sekarang menjadi sandungan administrasi organisasi bagi GP adalah sebab kecintaan dan kepeduliaannya sebagai seorang ayah kepada anak yang pada waktu itu “menderita”. Tapi bahwa sekian lama pelanggaran itu ditutup rapat dan hari ini dibongkar oleh pihak terkait sendiri, walahualam. Pungkas kepala sekolah SA Kepri ini prihatin
KETUA MD KEPULAUAN RIAU MENGUNDURKAN DIRI

Pleno MD Kepri hari Selasa 10 Maret 2026 adalah inisiatif GP yang dilaksanakan di Tanjung Pinang. Pada Pleno MD Kepri tersebut GP menyatakan mundur dan menunjuk Pdt. Kornelius Tarigan sebagai pelaksana tugas. Beberapa pihak mungkin saja menafsirkan penunjukan tersebut sebagai perlawanan, cacat, hukum dan sebaginya. Tapi Pdt. Kornelius Tarigan mennjelaskan bahwa sesudah penunjukan dirinya dan pegunduran diri GP, beliau langsung pamit meninggalkan pleno. Maka yang pertama kali pak Tarigan lakukan adalah memahamkan kepada Pleno bahwa pak Tarigan sudah menolak penunjukan tersebut di luar pleno dengan alasan kepada GP belum siap dan masih harus berdoa, kemudian penunjukan di dalam pleno sudah tidak terelakkan lagi karena kekosongan Ketua MD Kepri. Pak Tarigan menerima penunjukan bukan sebagai ketua MD Kepri karena sehubungan dengan hal peralihan kepemimpinan daerah sudah ada aturan mainnya. Pak Tarigan hanyalah pelaksana tugas sampai dengan Putusan Majelis Pusat terkait persoalan di MD Kepri.
Majelis Pusat menjadwalkan besok Jumat, 13 Maret 2026 akan turun ke Batam untuk lanjutan penyelesaian masalah. Saat berada bersama peserta MUKERDA MD Riau di Pekan Baru, Bapak Ketua Umum Majelis Pusat menyinggung sedikit tentang kehadirannya di Batam beberapa hari sebelumnya untuk suatu urusan.
Ketika berhasil dihubungi oleh infokomgpdi.com sala seorang dari pihak keluarga GP mengkomfirmasi keadaan sebagaimana diberitakan oleh sebuah media. Namun menyayangkan narasi pada pemberitaan terkesan jauh dari atmosfir rohani dunia pelayanan. Selanjutnya menyampaikan harapan agar pemberitaannya dengan narasi yang lebih mengedukasi, memberi warning agar tidak terjadi pelanggaran serupa di kemudian hari. Ujar beliau memohon di ujung telepon.
Kita doakan untuk penyelesaian dangan hikmat bijaksana dari Tuhan untuk permasalahan kepemimpinan MD Kepri.
Supaya semua pihak memperhatikan; segala bentuk pelayanan yang dikerjakan kiranya seturut Alkitab dan patuh organisasi.
