
infokomgpdi.com, 1 April 2026
AD/ART GPdI AKAN DICETAK SESUAI PESANAN MAJELIS DAERAH. SELESAI CETAK SEBELUM MUKERNAS 2026 DI SURABAYA
Pada sesi sosialisasi AD/ART oleh Sekretaris Umum Majelis Pusat di MUKERDA GPdI Jawa Timur Pdt. Elim Simamora, D.Min, D.Th menyampaikan bahwa atas permintaan beberapa Majelis Daerah, Majelis Pusat akan mencetak buku AD/ART GPdI hasil Keputusan MUBESLUB Manado 2025. Sedianya Majelis Pusat beranggapan AD/ART terbaru hasil MUBESLUB Manado yang ditanda-tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum Majelis Pusat GPdI cukup dibagikan dalam bentuk PDF lewat aplikasi myGPdI. Namun usulan dari beberapa pihak seperti Majelis Daerah maka Majelis Pusat akan mencetak buku AD/ART sesuai permintaan Majelis Daerah dengan biaya cetak 10.000/buku.
Anggaran Dasar & ANggara Rumah Tangga GPdI sudah bisa dilihat pada aplikasi myGPdI. Semua gembala jemaat GPdI yang telah instal myGPdI dan didaftarkan oleh Majelis Daerah masing-masing dapat mengakses AD/ART di myGPdI.

Beberapa bagian yang mengalami perubahan di AD/ART yang baru disampaikan oleh Sekretaris Umum berikut ini;
Pada Bab 1 ada tambahan logo dan penjelasan artian filosofis gambar. Lalu Pasal 4 tentang bendera.
Kemudian tentang kedudukan, tidak di IKN tapi tetap di Jakarta dengan perubahan kalimat berkedudukan kantor pusat Sentra GPdI di DKJ (Jakarta).
Karena itu diskusi terkait usulan berkantor di IKN sudah tidak relevan.
Selanjutnya pada bagian Pengakuan iman ada perubahan dari 17 butir menjadi 12 butir
Tentang pimpinan pada pasal 10, MPR menjadi Penasihat MP (sesuai usulan Majelis Daerah pada Rapimnas/muspimnas Bali)
Pada bidang Pendidikan terdapat perubahan tentang kesejajaran SA dan STA/STT kaitannya dengan persyaratan lulus SA
Lulusan STA/STT GPdI tidak lagi diwajibkan lulus SA untuk syarat kependetaan.
Penasihat diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Pusat
Perubahan terkait syarat calon Ketua Umum Mp, Ketua MD dan ANggota MD, perubahan nama Pendeta Pembantu menjadi Pendeta Pemula, dan jumlah anggota MP dan MD dapat Anda lihat langsung di myGPdI pada perangkat masing-masing.

Pada sesi sosialisasi ini juga Sekretaris Umum MP menjelaskan perihal keabsahan AD?ART GPdI tanpa pengesahan oleh Kementrian Agama RI. Pak Sekum menyebut telah beberapa kali berkoordinasi dengan pihak kementrian (sekurang-kurangnya 2 kali), dan pihak Kementerian menegaskan pengesahan AD/ART suatu sinode seperti GPdI bukan wewenang Kementerian. Jadi AD/ART GPdI yang terbaru tidak diragukan lagi keabsahannya.
