infokomgpdi.com,
TERKAIT DUGAAN PENGGELAPAN KEUANGAN YANG DISANGKAKAN KEPADA KETUA UMUM
Seperti sudah diketahui sebagian publik karena viral pemberitaan laporan dugaan penggelapan keuangan gereja oleh ketum dan mantan bendum. Patut diduga bahwa pemberitaan-pemberitaan yang spiritnya menyerang pribadi pak Ketua Umum MP akhir-akhir ini adalah rangkaian yang tak terpisahkan dari kegaduhan diwaktu lampau yang bermula dari beredarnya AD/ART GPdI 2019 sesudah MUKERNAS GPdI di Malang Jawa Timur.
TENTANG AD/ART GPdI 2019 YANG KONTROVERSI
Sesuai konstitusi pengesahan perubahan AD/ART dapat dilakukan hanya pada Musyawarah Besar (MUBES) atau Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB). Penerbitan ad/art yang menyalahi konstitusi pada waktu itu dipandang sebagai masalah internal gereja, Sebagai pelayan atau hamba Tuhan yang kreatif pendeta Stefanus H P (alm) anggota Badan Penerbit MP GPdI pada saat itu berinisiatif menerbitkan ulang dengan design baru yang lebih baik (kualitas cetakan). Tanda tangan Ketum dan Sekum yang dibubuhkan pada halaman pengesahan menggunakan tanda tangan scan. Sampai di sini pimpinan GPdI tidak mempermasalahkan karena meyakini murni kreatifitas dan semangat berkarya pendeta SHP.
Kemudian menjadi masalah besar karena penggunaan scan tanda tangan Dirjen Bimas Kristen (Prof Pentury pada waktu itu)
Seseorang melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan Dirjen ke Bareskrim Mabes Polri, sementara Prof. Thomas Pentury melapor ke Polda Metro Jaya.
Sebagai bentuk tanggung-jawab GPdI selaku institusi, Majelis Pusat saat itu mengutus Pdt. John Lumenta (Sekretaris Umum MP pada waktu itu) dan Pdt. Stefanus Hadi Prayitno (alm) menemui Dirjen dan menyampaikan permohonan maaf.secara langsung. Pihak Dirjen dengan lapang dada menerima permohonan maaf atas kekhilafan dan kemudian dalam semangat kekeluargaan mencabut laporan di Polda Metro.
Sedanhgkan proses hukum lain kepada Bareskrim POLRI yang masih terkait dengan kontroversi AD/ART tetap bergulir. Dalam proses inilah Sekretaris Umum pulang pergi Medan-Jakarta (Bareskrim) setiap kali ada pemanggilan untuk dimintai keterangan. Kondisi Kesehatan Ketua Umum pada waktu itu (pasca oprasi jantung bypass) belum memungkinkan untuk dapat memenuhi panggilan penyidik maka sementara itu Bapak Ketua Umum selalu diwakili oleh Pdt. Elim SImamora.

Sesudah serangkaian pemeriksaan penyelidikan oleh penyidik POLRI Bareskrim Mabes Polri menerbitkan SP3 karena tidak ditemukan adanya unsur komersial atau diperjual-belikan buku AD/ART Versi Mukernas 2019 oleh MP GPdI. Bahkan setelah pihak penyidik dari Bareskrim Polri melakukan pendalaman penyelidikan dengan mendatangi daerah-daerah tertentu dan menemui beberapa pimpinan MD. Dengan terbitnya SP3 dengan Nomor : S.Tap/…./XI/2023/Dttipidum. Permasalahan ini dinyatakan selesai.
SOAL TUDUHAN PENGGELAPAN KEUANGAN MP
Terkait dengan tuduhan penggelapan dana, Ketua Umum Majelis Pusat GPdI Pdt. Dr. Johnny W Weol, M.Th menyampaikan sejumlah uang yang disebutkan telah dilaporkan dan dipertanggung-jawabkan penggunaannya yaitu untuk mendukung keperluan operasional dan transportasi Sekretaris Umum (Sekum) MP GPdI, Pdt. Dr. Elim Simamora,setiap kali ke Jakarta memnuhi panggilan penyidik Mabes Polri.
Terkait pokok persoalan ini Ketua Umum MP sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polda Metro Jaya mengacu pada laporan keuangan Majelis Pusat. Terkhusus pada halaman 46 buku laporan keuangan yang menulis ‘untuk keperluan Bareskrim’ beberapa kali untuk beberapa item nominal dana yang berbeda. Masih dalam keterangan Bapak Ketua Umum kepada penyidik Polda Metro Jaya bahwa keuangan Majelis Pusat telah diaudit dan semua penggunaan dana dapat dipertanggung-jawabkan dengan bukti-bukti.
Narasi dalam pelaporan keuangan itulah yang dipahami sepihak oleh pelapor seolah-olah ada unsur penyalahgunaan.
Karena narasi (redaksional) dalam buku laporan keuangan berpotensi menimbulkan salah tafsir maka Buku Laporan Keuangan dengan redaksi yang kurang tepat ditarik dari daerah-daerah dan menerbitkan ulang buku laporan keuangan yang telah direvisi/perbaikan.
Dana dimaksud digunakan untuk keperluan biaya transportasi Medan-Jakarta pak Sekum serta kebutuhan lain yang berkaitan. Bahkan rincian tertulia semua penggunaan dana sudah dilaporkan oleh Sekum, dan sudah disampaikan oleh Ketua Umum MP dalam BAP pada 21 April 2025.

LAPORAN KEUANGAN MAJELIS PUSAT DIAUDIT OLEH AUDITOR EXTERNAL (INDEPENDEN)
Sebagai wujud komitmen Majelis Pusat pada akuntabilitas, laporan keuangan MP GPdI 2024 telah diperiksa oleh kantor akuntan publik. Agar semua pihak memahami bahwa dalam hal keuangan Majelis Pusat mengedepankan transparansi. Jasa akuntan public yang melakukan audit keuangan Majelis Pusat adalah Kantor Akuntan Publik Drs. BAMBANG SUDARYONO & REKAN REGISTERED PUBLICS ACCOUNTANTS
